Sebuah rekaman suara meminta bagian keuangan segera mengirim uang. Suaranya menyerupai pimpinan, tetapi pesan itu belum tentu berasal darinya. Dalam contoh hipotetis lain, seorang pengisi suara mengizinkan suaranya dibuat sintetis untuk narasi tertentu. Kemiripan teknologinya tidak membuat kedua penggunaan tersebut mempunyai konteks hukum yang sama.
Pembahasan deepfake wajah dan suara perlu dimulai dari perbuatan yang terjadi: bahan siapa yang digunakan, untuk tujuan apa, dengan kewenangan seperti apa, dan bagaimana hasilnya disampaikan kepada orang lain. Tampilan yang meyakinkan hanya satu bagian dari persoalan.
Artikel ini menggunakan kerangka Indonesia dan berfokus pada peniruan identitas melalui wajah atau suara. Hubungannya dengan bahan masukan, hak cipta, dan tanggung jawab penggunaan dapat dibaca dalam peta isu AI generatif dan hukum di Indonesia.
Kemiripan teknologi, perbedaan konteks
Istilah deepfake digunakan di sini untuk menyebut gambar, video, atau audio sintetis maupun hasil manipulasi berbantuan AI yang menampilkan seseorang seolah melakukan atau mengatakan sesuatu. Ini merupakan batas pembahasan editorial, bukan definisi tindak pidana tersendiri.
Penggunaan wajah dan suara sintetis dapat muncul dalam produksi audiovisual, sulih suara, materi simulasi, parodi, atau penyamaran. Penyebutan tujuan tersebut belum menentukan apakah suatu penggunaan diperbolehkan. Fakta pelaksanaannya tetap diperlukan.
Beberapa contoh hipotetis memperlihatkan perbedaannya:
| Konteks penggunaan | Pertanyaan yang perlu ditelusuri |
|---|---|
| Pengisi suara mengizinkan narasi sintetis untuk materi pelatihan | Apakah izin mencakup naskah, durasi, penerima, dan penggunaan ulang tersebut? |
| Wajah seseorang ditempatkan dalam iklan produk | Apa dasar penggunaan identitas, foto, dan kesan dukungan yang ditampilkan? |
| Video parodi diberi keterangan sebagai hasil manipulasi | Apakah konteks parodi tetap terbaca ketika cuplikan dipisahkan dan disebarkan kembali? |
| Suara tiruan dipakai meminta transfer uang | Siapa yang mengirim, identitas apa yang diklaim, dan bagaimana permintaan itu memengaruhi penerima? |
Tabel ini membantu mengenali persoalan, bukan memberikan putusan untuk setiap kategori. Bahkan satu produksi dapat memuat beberapa lapisan sekaligus: pemrosesan data, penggunaan rekaman milik pihak lain, dan penyampaian pesan kepada publik.
Wajah dan suara: telusuri keterkaitannya dengan orang
UU Pelindungan Data Pribadi mengaitkan data pribadi dengan individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi. Data biometrik termasuk data pribadi bersifat spesifik; penjelasannya mencakup karakteristik yang memungkinkan identifikasi unik, dengan gambar wajah sebagai salah satu contoh. Klasifikasi rekaman suara perlu memperhatikan karakteristik dan penggunaannya, bukan otomatis disamakan untuk semua audio. Rujuk UU Nomor 27 Tahun 2022.
Untuk memahami kegiatan yang dilakukan, pisahkan pengambilan bahan asal, pengiriman kepada penyedia, pembentukan tiruan, penyimpanan, dan penyebaran hasil. Foto yang tersedia di media sosial belum menjelaskan kewenangan untuk menjadikannya bahan produksi iklan sintetis.

Pasal 20 UU PDP mewajibkan pengendali mempunyai dasar pemrosesan; persetujuan merupakan salah satu dasar yang tersedia. Pasal 66 juga melarang pembuatan atau pemalsuan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Penerapan pada deepfake membutuhkan penelusuran unsur dan fakta, bukan hanya label teknologinya. Rujuk teks UU PDP.
Secara praktis, keterangan bahwa seseorang bersedia direkam perlu dibaca menurut kegiatan yang disepakati. Kesediaan menjadi narasumber wawancara belum menjelaskan apakah rekamannya boleh dipakai untuk membuat suara sintetis yang membacakan naskah baru.
Pertanyaan tentang pengiriman bahan kepada penyedia juga berdiri sendiri. Pengumpulan contoh suara dalam organisasi tidak serta-merta menjelaskan kewenangan mengunggah seluruh berkas ke layanan eksternal. Lapisan ini dibahas lebih terarah dalam memasukkan dokumen ke AI generatif.
Izin atas identitas berbeda dari hak atas rekaman
Dalam produksi wajah atau suara sintetis, pihak yang ditampilkan dan pihak yang mempunyai hak atas bahan asal dapat berbeda. Sebuah video wawancara, misalnya, melibatkan orang yang diwawancarai sekaligus materi audiovisual yang perlu ditelusuri kepemilikan dan izin penggunaannya.
Pasal 12 UU Hak Cipta mengatur persetujuan tertulis untuk penggunaan potret dalam kepentingan reklame atau periklanan secara komersial sebagaimana cakupan ketentuannya. Pasal tersebut tidak sebaiknya diperluas menjadi aturan tunggal untuk semua peniruan wajah dan suara. Penerapannya pada visual sintetis memerlukan pembacaan terhadap objek serta tindakan yang dilakukan. Rujuk UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Karena itu, pemeriksaan izin sebaiknya membedakan beberapa hal: penggunaan bahan rekaman, pembentukan tiruan identitas, naskah yang akan disampaikan, serta pemanfaatan hasil akhirnya. Izin memakai foto untuk satu kampanye belum menjawab izin membentuk tokoh digital yang dapat menyampaikan pesan baru berulang kali.
Pertanyaan mengenai siapa pencipta keluaran juga berbeda dari kewenangan menampilkan orang lain. Pembahasan hak cipta atas keluaran AI generatif menjelaskan lapisan kontribusi manusia tanpa menjadikannya jawaban atas seluruh hak pihak yang ditiru.
Manipulasi elektronik dan penipuan perlu dibaca menurut unsurnya
Pasal 35 UU ITE mengatur manipulasi dan tindakan lain terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan tujuan agar dianggap sebagai data autentik. Unsur tujuan tersebut penting; keberadaan penyuntingan digital saja belum menyelesaikan analisis. Rujuk teks UU ITE pada JDIH Komdigi.
Dalam contoh suara tiruan yang meminta transfer, pertanyaan faktualnya mencakup siapa yang mengirim pesan, apakah ia menyamar sebagai pihak tertentu, apa yang diminta, serta tindakan penerima setelah mendengarnya. Kemiripan suara tidak membuktikan identitas pengirim maupun keseluruhan rangkaian perbuatannya.
Untuk penipuan, penjelasan resmi Kejaksaan mengenai Pasal 492 KUHP menguraikan penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang maupun melakukan tindakan terkait utang atau piutang, dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Rujuk penjelasan Kejaksaan tentang unsur penipuan.
Suara sintetis dapat menjadi bagian dari cara membujuk dalam suatu peristiwa. Namun, menyebut sebuah audio sebagai deepfake belum membuktikan semua unsur penipuan. Sebaliknya, penelusuran dugaan penipuan tidak perlu berhenti hanya karena belum diketahui alat pembuat audionya.
Kerugian juga perlu dijelaskan secara konkret. Kehilangan uang, terganggunya hubungan kerja, atau timbulnya kesan dukungan terhadap suatu produk merupakan keadaan berbeda. Penentuan jalur hukum memerlukan fakta mengenai perbuatan, pihak, akibat, dan hubungan di antaranya.
Label sintetis membantu menjelaskan, tetapi mempunyai batas
Keterangan bahwa konten dibuat atau diubah dengan AI dapat membantu penerima memahami konteks. Namun, label tersebut tidak menjelaskan asal bahan, cakupan izin, atau kewenangan menempatkan identitas seseorang dalam pesan tertentu.
Penempatannya juga berpengaruh pada pemahaman. Keterangan di akhir video mungkin tidak ikut terbawa ketika bagian tengahnya dipotong. Untuk audio, penjelasan yang hanya ada pada halaman unggahan dapat terpisah ketika berkas diteruskan melalui percakapan.
Dalam produksi yang direncanakan, pertanyaan editorial yang berguna adalah apakah penerima akan memahami sifat sintetis konten pada bentuk yang benar-benar mereka terima. Hal ini perlu dipikirkan bersama naskah, konteks distribusi, dan kemungkinan penggunaan ulang, bukan ditambahkan setelah produksi selesai.
Ketika rekaman meragukan sudah beredar
Rekaman yang tampak atau terdengar meyakinkan sebaiknya dipisahkan dari keputusan yang dimintanya. Dalam contoh permintaan pembayaran, verifikasi melalui jalur komunikasi yang sudah dikenal dapat membantu memastikan asal instruksi tanpa bergantung pada suara dalam pesan tersebut.

Untuk memahami kejadian, catatan yang berguna meliputi berkas yang diterima, tautan unggahan, akun pengirim, waktu, konteks percakapan, serta tindakan yang sudah terjadi. Simpan bahan yang tersedia tanpa menyunting salinan asal, dan hindari meneruskan konten secara luas hanya untuk meminta pendapat.
Pelaporan kepada platform, penanganan internal organisasi, dan penelusuran hukum mempunyai fungsi berbeda. Permintaan penghapusan konten tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa pembuatnya atau memastikan seluruh salinan sudah hilang. Jika terdapat kerugian atau ancaman, penanganan perlu mengikuti keadaan konkret melalui pihak berwenang atau bantuan profesional yang sesuai.
Dua contoh di awal akhirnya memerlukan uraian yang berbeda. Produksi narasi sintetis membutuhkan kejelasan tentang bahan, izin, dan penggunaan. Permintaan transfer dengan suara tiruan membutuhkan penelusuran identitas, pesan, tindakan, dan akibat. Memahami deepfake secara hukum berarti menghubungkan teknologi itu dengan perbuatan yang dapat dijelaskan dan dibuktikan.
Artikel ini merupakan informasi umum dalam kerangka hukum Indonesia, bukan nasihat hukum untuk keadaan pribadi atau penetapan bahwa konten tertentu melanggar hukum.

