Skip to content
Tentang
Home / AI & Hukum / AI Generatif dan Hukum di Indonesia: Peta Isu Data, Hak Cipta, dan Tanggung Jawab
AI & Hukum

AI Generatif dan Hukum di Indonesia: Peta Isu Data, Hak Cipta, dan Tanggung Jawab

Persoalan hukum AI generatif mengikuti perjalanan informasi: apa yang dimasukkan, bagaimana karya digunakan, dan siapa yang menentukan penggunaan hasilnya. Peta ini menjelaskan kerangka Indonesia beserta batas kepastian yang perlu dipertahankan.

Sebuah tim memasukkan dokumen kerja ke layanan AI, meminta ringkasan, lalu menggunakan hasilnya dalam materi publik. Dalam satu alur itu, beberapa pertanyaan muncul sekaligus: apakah dokumen boleh dikirim, apakah ada karya pihak lain di dalamnya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika ringkasannya keliru?

Ketiganya membutuhkan penelusuran berbeda. Izin menggunakan sebuah layanan belum menjelaskan kewenangan mengunggah semua dokumen. Hasil yang tampak baru juga belum menyelesaikan pertanyaan tentang hak atas bahan asal maupun kontribusi manusia.

Untuk memahami AI generatif dan hukum di Indonesia, titik awal yang berguna adalah memisahkan masukan, proses penggunaan layanan, dan pemanfaatan keluaran. Pembahasan ini memetakan hubungan ketiganya dalam kerangka Indonesia, tanpa menentukan status hukum layanan atau peristiwa tertentu.

Membaca aturan, pedoman, dan agenda kebijakan

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi dua rujukan utama untuk persoalan yang dibahas di sini. Keduanya perlu dibaca menurut kegiatan yang terjadi, bukan semata-mata menurut label teknologi yang digunakan. Rujukan resmi tersedia pada UU PDP dan teks UU Hak Cipta.

Indonesia juga memiliki Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Dokumen ini memberikan acuan etika bagi pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik dalam cakupannya, termasuk transparansi, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kekayaan intelektual. Fungsi pedoman tersebut perlu dibedakan dari ketentuan undang-undang yang menjadi dasar kewajiban atau sanksi tertentu.

Status agenda baru juga harus dijelaskan melalui tanggal dan jenis sumbernya. Dalam keterangan resmi Komdigi pada Oktober 2026, penguatan tata kelola masih disebut melalui rancangan Perpres tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029. Keterangan mengenai rancangan tidak diperlakukan di sini sebagai bukti bahwa aturan telah ditetapkan.

Pembedaan serupa berlaku pada hak cipta. Pemberitaan resmi DPR mengenai pembahasan RUU Hak Cipta pada 6 Oktober 2026 memuat gagasan tentang kontribusi manusia dalam karya berbasis AI. Materi pembahasan RUU merupakan agenda legislasi; rumusan di dalamnya tidak otomatis menjadi ketentuan yang sudah berlaku.

Peta persoalan sepanjang penggunaan AI

Satu berkas dapat memuat beberapa kepentingan sekaligus. Presentasi, misalnya, mungkin berisi nama pegawai, foto berlisensi, angka internal, dan tulisan yang dibuat pihak lain. Mengelompokkannya hanya sebagai “dokumen kantor” akan melewatkan perbedaan tersebut.

TahapPersoalan yang dipetakanInformasi yang diperlukan
Memilih bahanData pribadi, kerahasiaan, hak atas bahanIsi berkas, asal bahan, kewenangan pengguna
Mengirim ke layananPenerima, tujuan, penyimpanan, penggunaan lanjutanKetentuan layanan, pengaturan akun, alur pengiriman
Menilai keluaranKetepatan isi, keterkaitan dengan sumber, kontribusi manusiaDokumen asal, sumber pembanding, riwayat penyuntingan
Memakai atau menyebarkanKonteks publikasi, dampak, pembagian tanggung jawabPihak yang memutuskan, tujuan penggunaan, pihak terdampak

Tabel ini membantu merumuskan pertanyaan awal. Jawaban untuk satu kolom belum menyelesaikan kolom lainnya. Sebagai contoh, informasi tentang penyimpanan berkas belum menjelaskan apakah hasilnya layak dipublikasikan.

Data pribadi: apa yang ikut masuk bersama prompt?

Pasal 20 UU PDP mewajibkan pengendali memiliki dasar pemrosesan. Persetujuan merupakan salah satu dasar, bersama dasar lain dengan syarat masing-masing. Karena itu, analisis penggunaan AI tidak cukup berhenti pada ada atau tidaknya tombol persetujuan. Rujukan: UU PDP.

pemeriksaan isi berkas dan penerima

Dalam contoh hipotetis, seorang pegawai ingin merangkum keluhan pelanggan. Berkas yang diunggah memuat isi keluhan, nama, nomor kontak, serta catatan internal. Kebutuhan memahami pola keluhan perlu dipisahkan dari kebutuhan menyertakan identitas lengkap. Pertanyaan awalnya adalah bagian informasi mana yang benar-benar diperlukan untuk pekerjaan tersebut.

Penelusuran kemudian berlanjut ke penerima dan tujuan. Siapa yang menyediakan layanan? Apa yang dijelaskan tentang penyimpanan masukan? Apakah dokumen menyebut penggunaan untuk pengembangan model, peninjauan manusia, atau penerusan kepada penyedia lain? Jawaban harus mengikuti layanan, jenis akun, dan ketentuan yang relevan; artikel ini tidak mengasumsikan praktik semua penyedia sama.

Jika terdapat transfer ke luar Indonesia, Pasal 56 mengatur urutan persyaratan mengenai tingkat pelindungan negara penerima, pelindungan yang memadai dan mengikat, serta persetujuan apabila kondisi sebelumnya tidak terpenuhi. Nama merek atau bahasa antarmuka saja belum menjelaskan alur transfernya. Rujukan: Pasal 56 UU PDP.

Kerangka umum tentang tujuan, pihak, dan pemrosesan tersedia dalam pelindungan data pribadi dalam aplikasi. Dalam konteks AI, perhatian khususnya adalah perpindahan informasi ketika bahan kerja menjadi masukan untuk layanan lain.

Mengganti nama dalam contoh kerja dapat membantu mengurangi informasi yang dibagikan, tetapi penelusuran perlu tetap memperhatikan isi narasi. Jabatan yang sangat khusus, lokasi, atau rincian peristiwa mungkin masih mengarah kepada orang tertentu. Karena itu, pemeriksaan bahan sebaiknya mencakup keseluruhan konteks, bukan kolom nama saja.

Kerahasiaan merupakan pertanyaan tersendiri

Berkas tanpa identitas orang tetap dapat memuat informasi yang dibatasi penggunaannya. Contoh hipotetisnya adalah strategi produk yang belum diumumkan, rincian penawaran, atau dokumen yang diterima dengan pembatasan pengungkapan. Alasan pembatasannya perlu ditelusuri dari hubungan dan dokumen terkait.

Tiga hal patut dipisahkan: akses seseorang terhadap berkas, kewenangannya menggunakan isi berkas untuk pekerjaan tertentu, dan kewenangannya mengirimkan salinan kepada pihak lain. Memiliki akses melalui folder organisasi belum menjelaskan keseluruhan kewenangan tersebut.

Pernyataan penyedia bahwa masukan tidak digunakan untuk pelatihan, jika memang tersedia untuk layanan terkait, juga hanya menjawab satu pertanyaan. Penjelasan mengenai penyimpanan, akses, penghapusan, serta hubungan kontraktual tetap mempunyai fungsi tersendiri. Tidak ada kesimpulan mengenai fitur penyedia tertentu yang dapat ditarik tanpa membaca ketentuannya.

Pembahasan yang lebih terarah tersedia dalam Memasukkan Dokumen ke AI Generatif: Isu Data Pribadi dan Kerahasiaan.

Hak cipta: pisahkan bahan asal dan hasil yang digunakan

Ketersediaan bahan belum menjelaskan izin penggunaannya

UU Hak Cipta mengatur hak moral dan hak ekonomi. Pasal 44 menyediakan pembatasan untuk keperluan tertentu dengan persyaratan, termasuk pencantuman sumber dan, pada penggunaan yang disebut dalam ketentuannya, perhatian terhadap kepentingan wajar pencipta atau pemegang hak. Pencantuman sumber bukan izin umum untuk semua penggunaan. Rujukan: UU Hak Cipta.

Untuk memetakan penggunaan AI, bedakan bahan yang disediakan pengembang untuk pelatihan, bahan yang diunggah pengguna, dan keluaran yang kemudian dipublikasikan. Ketiganya dapat melibatkan tindakan serta pihak berbeda. Sengketa mengenai satu tahap tidak otomatis menjelaskan keadaan tahap lainnya.

Sebagai ilustrasi, meminta AI merangkum naskah milik sendiri berbeda konteksnya dari mengunggah buku pihak lain untuk menghasilkan materi pengganti. Analisis membutuhkan informasi tentang asal naskah, izin, tindakan yang dilakukan, serta penggunaan akhirnya. Kata “ringkasan” sendiri belum menjawab semua pertanyaan tersebut.

Siapa pencipta dan apa kontribusi manusianya?

Pasal 1 UU Hak Cipta menghubungkan pencipta dengan seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan bersifat khas dan pribadi. Definisi ini menjadi titik awal pembacaan, tetapi tidak dengan sendirinya menyediakan ukuran rinci untuk setiap bentuk keterlibatan manusia dalam keluaran AI. Rujukan: Pasal 1 UU Hak Cipta.

DJKI dalam pembahasan bersama Google Indonesia pada April 2026 menyebut ambang intervensi manusia sebagai salah satu persoalan yang masih dibahas. Keterangan institusi ini menunjukkan arah pembahasan, bukan putusan atas seluruh keluaran AI.

Secara praktis, catatan proses membantu menjelaskan pekerjaan yang dilakukan manusia: menyusun bahan awal, menentukan struktur, memilih bagian, menulis ulang, atau membentuk komposisi akhir. Catatan itu bukan jaminan pelindungan, tetapi lebih informatif daripada hanya menunjukkan hasil akhir dan menyebut perangkat yang dipakai.

Pernyataan dalam syarat layanan tentang hak pengguna atas keluaran juga perlu dibaca menurut cakupannya. Pertanyaan mengenai hubungan pengguna dengan penyedia tetap perlu dipisahkan dari hak pihak ketiga dan syarat pelindungan menurut hukum Indonesia.

Isu ini dibahas lebih khusus dalam Hak Cipta atas Keluaran AI Generatif: Pertanyaan tentang Pencipta dan Kontribusi Manusia.

Tanggung jawab mengikuti peran dan tindakan

Sebutan “dibuat AI” belum menerangkan siapa yang memilih bahan, mengoperasikan layanan, menyunting hasil, atau memutuskan publikasi. Untuk memahami suatu persoalan, setiap tindakan perlu dihubungkan dengan pihak yang melakukannya.

Pasal 3 PP Nomor 71 Tahun 2019 mengatur keandalan, keamanan, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta pengecualian yang memerlukan pembuktian mengenai keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pengguna. Ketentuan ini tidak berarti penyedia selalu menanggung seluruh akibat penggunaan keluaran. Rujukan: PP 71/2019.

Ilustrasi empat tahap penggunaan dokumen

Bayangkan ringkasan AI dalam contoh pembuka menghilangkan pengecualian penting dari dokumen asal. Ada beberapa pertanyaan berbeda: bagaimana hasil itu terbentuk, apakah orang yang menyunting membandingkannya dengan dokumen, dan siapa yang mengizinkan penggunaannya untuk tujuan tertentu. Penentuan tanggung jawab membutuhkan fakta serta dasar hukum yang sesuai; nama teknologi tidak menggantikan analisis tersebut.

Pedoman etika AI juga menekankan kredibilitas dan pertanggungjawaban informasi ketika disebarkan kepada publik. Sebagai prinsip kerja, pemeriksaan sebaiknya mengikuti akibat penggunaan: bahan curah gagasan internal dan informasi yang dijadikan dasar tindakan terhadap orang lain memerlukan perhatian berbeda. Rujukan: SE Etika AI.

Wajah dan suara sintetis menambahkan persoalan tentang identitas, konteks penyajian, serta kemungkinan pihak lain mengira konten itu autentik. Penggunaan untuk ilustrasi, penyamaran, dan komunikasi yang menyesatkan perlu dibedakan sebelum menarik kesimpulan. Ruang lingkupnya dilanjutkan dalam Deepfake Wajah dan Suara: Memahami Konteks Penggunaan dan Isu Hukumnya.

Menyusun konteks sebelum menarik kesimpulan

Penelusuran yang berguna dimulai dari satu penggunaan konkret. Catat bahan yang dimasukkan, layanan yang menerima, tujuan pekerjaan, perubahan yang dilakukan manusia, dan penggunaan hasil. Dengan demikian, persoalan yang masih terbuka dapat dirumuskan secara spesifik.

Jika ketentuan penyimpanan belum ditemukan, catat bahwa penyimpanan belum jelas. Jika asal gambar tidak diketahui, persoalannya adalah asal bahan yang belum teridentifikasi. Kekosongan informasi tidak perlu diisi dengan anggapan bahwa penggunaan pasti aman ataupun pasti melanggar.

Untuk keluaran yang memuat pernyataan faktual, pembandingnya adalah sumber yang dapat ditelusuri. Kalimat yang meyakinkan belum menjelaskan dasar informasinya. Jika hasil akan digunakan dalam komunikasi publik, konteks, batas klaim, dan pihak yang mengambil keputusan juga perlu terlihat.

Peta hukum AI generatif menjadi lebih berguna ketika pertanyaannya cukup konkret: informasi apa yang berpindah, karya siapa yang terlibat, kontribusi manusia apa yang dapat dijelaskan, dan siapa yang menentukan penggunaan hasil. Jawaban atas pertanyaan itulah yang membentuk dasar penelusuran berikutnya.

Artikel ini memberikan informasi umum mengenai kerangka Indonesia, bukan nasihat hukum atau penilaian atas kepatuhan layanan maupun keadaan pribadi tertentu.

Related explainers