Skip to content
Tentang
Home / AI & Hukum / Hak Cipta atas Keluaran AI Generatif: Pertanyaan tentang Pencipta dan Kontribusi Manusia
AI & Hukum

Hak Cipta atas Keluaran AI Generatif: Pertanyaan tentang Pencipta dan Kontribusi Manusia

Menggunakan AI untuk membuat karya belum menjawab siapa penciptanya atau bagian mana yang dapat dilindungi. Kerangka Indonesia perlu dibaca bersama kontribusi manusia, proses penciptaan, dan status pembaruan aturan.

Sebuah ilustrasi dibuat melalui layanan AI, dipilih dari beberapa hasil, lalu dipakai sebagai sampul. Dalam contoh hipotetis ini, pengguna menentukan permintaan dan memilih gambar akhir. Namun, apakah tindakan tersebut cukup untuk menjadikannya pencipta ilustrasi? Bagaimana jika gambar itu kemudian digambar ulang dan digabungkan dengan unsur buatan sendiri?

Pertanyaan tentang hak cipta keluaran AI generatif membutuhkan penjelasan mengenai proses, bukan hanya nama alat yang digunakan. Menghasilkan berkas, mempunyai akses untuk memakainya, dan memiliki hak cipta atas isinya merupakan persoalan yang perlu ditelusuri secara terpisah.

Pembahasan ini berfokus pada pencipta dan kontribusi manusia dalam kerangka Indonesia. Hubungannya dengan data masukan dan tanggung jawab penggunaan tersedia dalam peta isu AI generatif dan hukum di Indonesia.

Titik awal: pencipta dan bentuk ekspresi

Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 mengaitkan pencipta dengan seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan bersifat khas dan pribadi. Ciptaan berkaitan dengan hasil kemampuan intelektual yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 41 mengecualikan ide dan konsep dari pelindungan hak cipta. Rujuk teks UU Hak Cipta.

Dalam konteks AI, pembedaan ide dan ekspresi membantu merumuskan pertanyaan: apakah manusia hanya menyampaikan keinginan umum, atau membentuk unsur ekspresif pada hasil akhirnya? Permintaan untuk membuat suasana tertentu belum menjelaskan siapa yang menentukan rincian visual yang muncul.

Hal serupa berlaku pada tulisan. Meminta naskah tentang sebuah tema berbeda prosesnya dari menulis argumen sendiri, memakai AI untuk memperoleh alternatif kalimat, kemudian menyusun ulang keseluruhan naskah. Perbedaan itu berguna untuk analisis, tetapi belum merupakan keputusan bahwa salah satu hasil pasti mendapatkan pelindungan.

Apa yang telah dijelaskan DJKI?

Dalam keterangan resmi pada 26 Mei 2026, DJKI menyatakan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom tidak memperoleh pelindungan hak cipta. DJKI juga menjelaskan kebijakan transisi untuk tidak mencatatkan karya murni AI, sementara karya dengan kontribusi intelektual manusia yang signifikan dapat dilindungi.

Keterangan tersebut memberikan posisi institusi yang penting. Namun, ia perlu dibaca sebagai penjelasan dan kebijakan yang diumumkan DJKI, bukan sebagai pasal baru yang menyediakan ukuran terperinci untuk semua proses kreatif berbantuan AI.

Untuk karya campuran, pertanyaan praktisnya tetap menyangkut letak kontribusi manusia. Apakah kontribusi itu terlihat dalam kalimat, komposisi, susunan, atau unsur lain yang menjadi bagian hasil akhir? Menyebut seseorang sebagai operator alat belum cukup menjelaskan pekerjaan kreatifnya.

Kontribusi manusia perlu dijelaskan secara konkret

Sebutan “dibantu AI” mencakup banyak keadaan. AI mungkin hanya dipakai untuk mencari alternatif, tetapi mungkin pula menghasilkan hampir seluruh materi yang kemudian diterima pengguna. Karena itu, uraian proses sebaiknya menunjukkan tindakan manusia pada bagian tertentu.

Alternatif bentuk abstrak, potongan terpilih, dan tangan yang menyusunnya menjadi komposisi baru.

Tiga contoh hipotetis berikut membantu membedakan bahan analisisnya. Tabel ini tidak menetapkan ambang hukum atau hasil pencatatan.

Proses hipotetisHal yang perlu ditelusuri
Pengguna memberi instruksi singkat dan mengambil satu hasil tanpa perubahanPilihan ekspresif apa yang benar-benar ditentukan pengguna?
Pengguna menghasilkan beberapa alternatif, memilih potongan, lalu menyusunnya menjadi komposisi baruBagaimana pemilihan dan susunan akhir dibentuk manusia, serta unsur apa yang tetap berasal dari keluaran alat?
Penulis membuat naskah sendiri, meminta alternatif, lalu menulis ulang bagian tertentuBagian mana yang ditulis penulis dan bagaimana hasil alat memengaruhi versi akhir?

Jumlah prompt atau lamanya bekerja dapat menjelaskan riwayat kegiatan. Namun, keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai rumus otomatis pelindungan. Banyaknya percobaan belum menerangkan sifat pilihan kreatif yang terkandung dalam karya.

Demikian pula, istilah “penyuntingan substansial” perlu diuraikan. Mengubah warna, mengganti beberapa kata, menyusun adegan, dan menulis ulang argumentasi merupakan tindakan berbeda. Catatan yang menjelaskan perubahan lebih berguna daripada label umum bahwa hasil sudah diedit.

Pertanyaan yang lebih terarah adalah: bagian apa pada hasil akhir yang dapat dihubungkan dengan keputusan kreatif manusia, dan apa dasar penjelasan hubungan tersebut?

Dokumentasi membantu menjelaskan proses

Catatan proses dapat memperlihatkan keadaan sebelum dan sesudah keterlibatan AI. Kegunaannya adalah membuat kontribusi dapat ditelusuri, tanpa menjanjikan bahwa dokumentasi tertentu memastikan pelindungan.

Bahan yang relevan dapat berupa draf awal buatan manusia, sketsa, instruksi yang digunakan, keluaran antara, serta versi yang memperlihatkan perubahan. Untuk pekerjaan bersama, catatan juga dapat menjelaskan siapa yang menulis, menyusun, menggambar ulang, atau memutuskan komposisi akhir.

Sebagai contoh hipotetis, seorang perancang menyimpan sketsa awal, beberapa gambar keluaran, dan berkas kerja yang memperlihatkan penggantian bentuk serta penyusunan unsur secara manual. Rangkaian ini membantu menerangkan pekerjaannya. Menyimpan gambar akhir saja menyisakan lebih banyak pertanyaan tentang asal setiap unsur.

Sketsa, komposisi antara pada tablet, dan susunan akhir pada laptop sebagai ilustrasi jejak perubahan.

Dokumentasi tidak perlu berarti menyebarkan semua bahan kepada publik. Berkas kerja mungkin memuat informasi yang dibatasi penggunaannya. Persoalan kewenangan mengirim bahan kepada penyedia dibahas tersendiri dalam memasukkan dokumen ke AI generatif.

Pelindungan, pencatatan, dan izin penggunaan berbeda

Pasal 1 menempatkan timbulnya hak cipta secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan, dengan pembatasan menurut hukum. Pasal 64 ayat (2) menyatakan bahwa pencatatan bukan syarat memperoleh hak cipta. Karena itu, pencatatan perlu dibedakan dari pertanyaan apakah suatu hasil memenuhi dasar pelindungan. Rujuk UU Hak Cipta.

Syarat layanan penyedia AI juga harus dibaca menurut bunyi dan cakupannya. Jika dokumen menyebut hak pengguna atas keluaran, pertanyaan berikutnya adalah hak apa yang dimaksud, terhadap siapa ketentuan itu berlaku, dan pembatasan apa yang menyertainya. Artikel ini tidak menilai ketentuan penyedia tertentu.

Pernyataan kontraktual mengenai keluaran tidak sebaiknya langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa pengguna merupakan pencipta seluruh isinya. Analisis perlu tetap membedakan hubungan dengan penyedia, dasar pelindungan karya, serta kemungkinan adanya materi pihak lain.

Hak atas bahan asal merupakan lapisan tersendiri. Pasal 9 UU Hak Cipta mencakup hak ekonomi, antara lain penggandaan dan pengadaptasian. Karena itu, pertanyaan mengenai kontribusi manusia pada hasil akhir perlu dipisahkan dari kewenangan menggunakan karya pihak lain. Rujuk Pasal 9 UU Hak Cipta.

Pembahasan RUU belum menjadi aturan yang berlaku

Dalam pemberitaan resmi DPR pada 6 Oktober 2026, pembahasan RUU Hak Cipta mencakup konsepsi kreatif manusia, seleksi, kurasi, penyempurnaan, serta dokumentasi proses penciptaan untuk karya berbasis AI.

Status sumber tersebut penting: ia merupakan pemberitaan mengenai materi RUU. Unsur yang dijelaskan di dalamnya tidak diperlakukan di sini sebagai tes hukum baru yang sudah berlaku. Pemberitaan DPR tanggal 26 Oktober 2026 juga masih menyebut penyusunan RUU dan kebutuhan memperjelas hubungan karya manusia dengan AI.

Dengan demikian, pencatatan proses tetap berguna untuk menjelaskan fakta pekerjaan, tetapi kegunaan praktis itu harus dibedakan dari klaim bahwa rancangan telah menetapkan kewajiban atau menjamin hasil tertentu.

Kembali pada ilustrasi sampul di awal, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang menekan tombol. Yang lebih menentukan untuk ditelusuri adalah siapa yang membentuk ekspresi akhir, bagian mana yang dikerjakan manusia, apa yang berasal dari alat atau bahan lain, serta dasar penggunaan masing-masing bagian. Uraian tersebut memberi pijakan yang lebih jelas daripada klaim kepemilikan hanya berdasarkan keberadaan berkas akhir.

Artikel ini merupakan informasi umum dalam kerangka hukum Indonesia, bukan nasihat hukum untuk keadaan pribadi atau penetapan status hak cipta karya tertentu.

Related explainers