Sebuah aplikasi meminta pengguna mencentang kotak sebelum membuat akun. Di layanan lain, tombol berlangganan berada di bawah ringkasan harga, sementara tautan syarat layanan tampil lebih jauh. Keduanya melibatkan klik, tetapi informasi yang menyertai tindakan itu dapat berbeda.
Untuk memahami bagaimana kesepakatan digital terbentuk, pertanyaannya perlu mengikuti alur: apa yang ditawarkan, syarat mana yang disampaikan, dan tindakan apa yang menyatakan penerimaan. Setelah itu, masih ada pertanyaan tersendiri tentang keabsahan kontrak dan isi klausulnya.
Pembahasan ini menggunakan kerangka umum Indonesia. Jenis layanan, hubungan para pihak, serta aturan sektoral dapat menambahkan persyaratan yang tidak dibahas di sini.
Klik dapat menyatakan penerimaan
Pasal 20 UU ITE mengatur bahwa, kecuali para pihak menentukan lain, transaksi terjadi ketika penawaran telah diterima dan disetujui penerima. Persetujuannya dinyatakan secara elektronik. Titik perhatiannya adalah hubungan antara penawaran dan penerimaan, bukan sekadar keberadaan tombol. UU 11/2008, Pasal 20.
PP 71/2019 memperinci bahwa penerimaan dapat berupa tindakan yang menyatakan persetujuan maupun penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh pengguna sistem. Penjelasan Pasal 49 menyebut klik persetujuan sebagai contoh. Jadi, klik memang dapat memiliki arti hukum, tetapi penggunaannya harus dibaca dalam konteks transaksi.
Sebagai ilustrasi hipotetis, tombol “Buat akun” dapat berkaitan dengan pendaftaran layanan, sedangkan tombol “Konfirmasi langganan” berkaitan dengan paket berbayar. Untuk mengetahui cakupan penerimaan, perlu dilihat keterangan di sekeliling tombol, dokumen yang dirujuk, dan tahapan sebelumnya. Label tombol saja tidak menjelaskan seluruh kewajiban.
Syarat apa yang sebenarnya disampaikan?
Penelusuran kesepakatan membutuhkan isi penawaran yang cukup jelas. Pada layanan berlangganan, misalnya, pertanyaan praktisnya mencakup paket yang dipilih, periode layanan, biaya, serta cara menghentikan langganan. Membaca halaman syarat secara terpisah dapat melewatkan informasi yang justru muncul pada halaman pemesanan.
PP 71/2019 mengharuskan pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik menyediakan informasi lengkap dan benar mengenai syarat kontrak, produsen, dan produk. Pasal 47 juga mengatur muatan minimum kontrak elektronik, termasuk identitas pihak, objek, harga dan biaya, serta prosedur pembatalan.

Dalam membaca penyajian syarat, beberapa hal membantu memperjelas hubungan antara dokumen dan tindakan penerimaan:
- Apakah tautan syarat tersedia sebelum tindakan yang disebut sebagai persetujuan?
- Apakah keterangan di dekat tombol menjelaskan dokumen yang dirujuk?
- Apakah ringkasan harga sesuai dengan rincian biaya pada dokumen?
- Apakah ada versi atau tanggal dokumen yang dapat ditelusuri?
- Apakah konfirmasi setelah transaksi memuat informasi yang sama?
Pertanyaan tersebut merupakan cara menelusuri proses. Tidak ada kesimpulan otomatis bahwa satu ciri tampilan saja menentukan sah atau tidaknya seluruh kontrak. Tampilan, isi dokumen, tindakan pengguna, dan aturan yang berlaku perlu dibaca bersama.
Kontrak terbentuk dan klausul berlaku adalah pertanyaan berbeda
Pasal 46 PP 71/2019 mengaitkan keabsahan kontrak elektronik dengan kesepakatan, kecakapan atau kewenangan bertindak, hal tertentu, serta objek yang dibolehkan hukum. Pasal 47 mengharuskan kontrak yang ditujukan kepada penduduk Indonesia dibuat dalam Bahasa Indonesia dan klausula bakunya mengikuti peraturan perundang-undangan.
Karena itu, catatan bahwa tombol telah diklik belum menyelesaikan semua pertanyaan hukum. Perlu dipisahkan apakah ada penerimaan terhadap penawaran, apakah unsur keabsahan terpenuhi, dan apakah klausul tertentu dibolehkan.
Dalam hubungan pelaku usaha dan konsumen, Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen membatasi klausula baku. Larangannya antara lain mencakup pengalihan tanggung jawab pelaku usaha serta klausula dengan letak atau bentuk yang sulit terlihat, tidak dapat dibaca jelas, atau sulit dimengerti. Klausula baku yang melanggar ketentuan ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan batal demi hukum oleh ayat (3).
Dengan demikian, kalimat “pengguna sudah setuju” belum cukup untuk menjawab keberatan terhadap sebuah klausul. Sebaliknya, keberatan pada satu klausul juga perlu dianalisis secara terarah; artikel umum tidak dapat menentukan akibatnya terhadap seluruh hubungan kontraktual tanpa membaca dokumen dan fakta.
Ketika syarat layanan berubah
Bayangkan skenario hipotetis: saat pendaftaran, paket layanan mencakup satu jenis fasilitas. Beberapa bulan kemudian, halaman syarat menampilkan pembatasan baru. Halaman terbaru hanya menunjukkan teks yang tersedia sekarang; halaman itu belum menjelaskan teks yang disampaikan ketika pengguna mendaftar.
Penelusuran perlu memisahkan syarat awal, pemberitahuan perubahan, waktu penerapan, serta tindakan yang kemudian dilakukan pengguna. Perlu dibaca pula klausul perubahan itu sendiri. Keberadaan klausul perubahan tidak cukup menjadi dasar untuk menganggap semua perubahan berikutnya pasti berlaku.
Dalam konteks konsumen, Pasal 18 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen melarang klausula baku yang menyatakan konsumen tunduk pada aturan baru, tambahan, atau perubahan lanjutan yang dibuat sepihak selama konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Penerapannya tetap memerlukan pembacaan terhadap hubungan dan klausul yang dimaksud.
Secara praktis, dokumentasi versi membantu membedakan isi kesepakatan pada waktu yang berbeda. Perbandingan itu lebih berguna daripada menganggap dokumen terbaru selalu mewakili seluruh riwayat hubungan.
Catatan persetujuan perlu terhubung dengan dokumen
Sebuah catatan aktivitas mungkin menunjukkan bahwa akun menekan tombol pada waktu tertentu. Agar catatan tersebut dapat dipahami, perlu diketahui tombol apa yang ditekan dan dokumen mana yang dirujuk pada saat itu. Waktu klik tanpa hubungan ke isi syarat menyisakan pertanyaan tentang cakupan penerimaannya.
Sebagai praktik pengelolaan informasi, salinan syarat yang diterima dapat disimpan bersama konfirmasi pendaftaran atau pesanan. Jika tersedia, nomor transaksi, tanggal, dan penanda versi membantu menghubungkan catatan. Tujuannya menjaga keterlacakan, bukan mengumpulkan sebanyak mungkin data pribadi atau menjanjikan hasil pembuktian tertentu.
Misalnya, dua berkas berjudul “Syarat Layanan” dapat mempunyai isi berbeda. Nama berkas saja kurang membantu apabila tidak ada keterangan versi atau asal. Sebaliknya, rangkaian yang menghubungkan penawaran, syarat, tindakan penerimaan, dan konfirmasi membuat kronologi lebih mudah dijelaskan.

Pembahasan tentang keterbatasan catatan visual dilanjutkan dalam tangkapan layar sebagai bukti elektronik. Catatan persetujuan juga perlu ditempatkan dalam kerangka transaksi digital di Indonesia, yang memisahkan kesepakatan, identitas, pelaksanaan, dan pembuktian.
Sebuah tombol menjadi lebih bermakna ketika dapat dijelaskan apa yang mendahuluinya dan dokumen apa yang menyertainya. Pertanyaan yang perlu dibawa saat membaca transaksi adalah: persetujuan terhadap apa, oleh siapa, pada versi yang mana, dan dalam batas hukum apa?
Artikel ini merupakan informasi umum mengenai hukum Indonesia, bukan pendapat hukum untuk menentukan keabsahan kontrak atau hasil sengketa tertentu.

