Skip to content
Tentang
Home / Hukum Digital / Transaksi Digital di Indonesia: Kesepakatan, Identitas, dan Bukti Elektronik
Hukum Digital

Transaksi Digital di Indonesia: Kesepakatan, Identitas, dan Bukti Elektronik

Satu transaksi dapat meninggalkan klik persetujuan, percakapan, kontrak, dan catatan pembayaran. Masing-masing menjawab pertanyaan berbeda tentang kesepakatan, identitas, pelaksanaan, dan pembuktian.

Sebuah pesanan sudah dibayar, tetapi penjual menyatakan belum menerima kesepakatan mengenai waktu pengiriman. Dalam situasi lain, dokumen telah ditandatangani secara elektronik, sementara salah satu pihak mempertanyakan siapa yang menggunakan akun penandatangan. Ada pula percakapan yang tampak jelas pada tangkapan layar, tetapi bagian sebelum dan sesudahnya tidak tersedia.

Ketiganya memperlihatkan persoalan yang berbeda. Pembayaran membantu menjelaskan pergerakan dana. Tanda tangan berkaitan dengan persetujuan dan identifikasi penandatangan. Percakapan dapat memberi konteks mengenai apa yang ditawarkan serta diterima. Tidak satu pun sebaiknya dibaca terpisah dari rangkaian transaksinya.

Untuk memahami transaksi digital di Indonesia, titik awal yang berguna adalah memisahkan empat pertanyaan: apa yang disepakati, siapa yang bertindak, bagaimana kewajiban dilaksanakan, dan catatan apa yang mendukung penjelasan tersebut. Pembahasan ini berfokus pada kerangka umum Indonesia, bukan penentuan hasil sengketa tertentu.

Empat lapisan yang perlu dibaca bersama

Istilah transaksi digital dapat mencakup pembelian melalui marketplace, pemesanan jasa melalui pesan, maupun penandatanganan perjanjian melalui aplikasi. Bentuk antarmukanya berbeda, sehingga penelusuran perlu mengikuti proses yang benar-benar terjadi.

LapisanPertanyaan utamaCatatan yang dapat membantu penelusuran
KesepakatanApa yang ditawarkan dan diterima?Penawaran, syarat layanan, konfirmasi, versi kontrak
Identitas dan kewenanganSiapa yang bertindak dan untuk siapa?Identitas pihak, metode autentikasi, keterangan perwakilan
PelaksanaanKewajiban apa yang sudah atau belum dilakukan?Pembayaran, penyerahan, pengiriman, pemberitahuan perubahan
PembuktianBagaimana rangkaian itu dapat ditunjukkan kembali?Berkas elektronik, percakapan, riwayat aktivitas, metadata

Tabel tersebut merupakan kerangka membaca informasi, bukan daftar dokumen wajib untuk semua transaksi. Kebutuhan pada pembelian barang sehari-hari dapat berbeda dari kontrak perusahaan atau layanan keuangan yang tunduk pada aturan sektoral.

Pemisahan ini juga membantu menghindari kesimpulan yang terlalu cepat. Catatan masuk akun menjelaskan suatu aktivitas akses; pertanyaan tentang isi kesepakatan masih membutuhkan informasi lain. Demikian pula, konfirmasi pesanan perlu dibaca menurut fungsinya dalam proses transaksi, bukan hanya judul pesan yang muncul di layar.

Kesepakatan tidak selesai dijelaskan oleh tombol setuju

Pasal 46 PP 71/2019 menempatkan kesepakatan, kecakapan atau kewenangan bertindak, hal tertentu, serta objek yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum sebagai unsur keabsahan kontrak elektronik. Pasal 47 juga mengatur penggunaan Bahasa Indonesia untuk kontrak yang ditujukan kepada penduduk Indonesia serta kesesuaian klausula baku dengan peraturan perundang-undangan. PP 71/2019, Pasal 46–47.

penawaran, persetujuan, dan versi dokumen

Dengan kerangka itu, keberadaan tombol setuju merupakan bagian dari pertanyaan yang lebih luas. Syarat mana yang ditampilkan? Apakah harga, objek, dan jangka waktu sudah jelas? Apakah persetujuan merujuk pada versi dokumen yang sama dengan versi yang kemudian disimpan?

Bayangkan contoh hipotetis pemesanan jasa desain. Halaman penawaran menyebut dua kali revisi, sedangkan percakapan berikutnya membahas tambahan pekerjaan. Untuk memahami kesepakatannya, perlu dibedakan penawaran awal, penerimaan, dan perubahan yang dibicarakan kemudian. Mengambil hanya pesan terakhir dapat menghilangkan hubungan tersebut.

Pasal 20 UU ITE mengatur, kecuali ditentukan lain oleh para pihak, terjadinya transaksi ketika penawaran telah diterima dan disetujui penerima, dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Artinya, alur penawaran dan penerimaan perlu diperhatikan bersama pengaturan para pihak.

Pembahasan khusus mengenai penyajian syarat dan tindakan penerimaan tersedia dalam Tombol Setuju dan Syarat Layanan: Bagaimana Kesepakatan Digital Terbentuk?.

Identitas akun dan kewenangan bertindak adalah pertanyaan berbeda

Nama yang tampil di aplikasi menyediakan titik awal identifikasi. Namun, penelusuran transaksi juga perlu menjelaskan hubungan antara akun, orang yang mengoperasikannya, dan pihak yang disebut dalam perjanjian.

Sebagai ilustrasi, seorang pegawai dapat berkomunikasi menggunakan alamat email perusahaan. Ada beberapa pertanyaan terpisah: apakah alamat tersebut berasal dari perusahaan yang dimaksud, apakah pegawai itu yang mengirim pesan, dan apakah ia berwenang menyepakati transaksi atas nama perusahaan? Jawaban atas satu pertanyaan belum menyelesaikan dua pertanyaan lainnya.

Hal serupa berlaku pada metode autentikasi. Saat membaca catatan penggunaan kata sandi atau kode sekali pakai, pertanyaan yang berguna ialah tindakan apa yang dikonfirmasi, melalui kanal mana, dan bagaimana tindakan tersebut dikaitkan dengan transaksi. Label teknis saja tidak menjelaskan seluruh hubungan hukumnya.

Secara praktis, penelaahan dapat memisahkan tiga hal:

  • Identitas: pihak yang dinyatakan terlibat dalam transaksi.
  • Autentikasi: cara sistem memeriksa akses atau tindakan tertentu.
  • Kewenangan: dasar seseorang bertindak untuk dirinya sendiri atau mewakili pihak lain.

Kerangka ini tidak berarti setiap transaksi memerlukan pengumpulan salinan identitas tambahan. Tujuannya adalah memperjelas informasi yang relevan, bukan memperbanyak data pribadi tanpa kebutuhan yang jelas.

Tanda tangan perlu dibaca bersama proses dan dokumennya

Gambar tanda tangan yang ditempel pada PDF memperlihatkan bentuk visual. Untuk memahami proses persetujuannya, masih perlu diketahui siapa yang menempelkan gambar, dokumen mana yang disetujui, dan apakah terdapat perubahan setelahnya.

PP 71/2019 membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Persyaratan kekuatan hukumnya mencakup keterkaitan dengan penandatangan, kendali atas data pembuatannya, kemampuan mendeteksi perubahan, identifikasi, dan persetujuan. Karena itu, tampilan tanda tangan saja tidak cukup menjelaskan pemenuhan persyaratan tersebut. PP 71/2019, Pasal 59–60.

Ada pula ketentuan khusus dalam Pasal 17 ayat (2a) UU ITE setelah perubahan 2024: transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Kebutuhan metode penandatanganan karenanya perlu dibaca sesuai jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan praktisnya bukan sekadar apakah sebuah berkas sudah bertanda tangan. Perlu ditelusuri hubungan antara penandatangan, tindakan persetujuan, dan versi dokumen. Perbedaan metode tersebut dibahas lebih terarah dalam Tanda Tangan Elektronik dan Gambar Tanda Tangan: Perbedaan yang Perlu Dipahami.

Bukti elektronik diakui, tetapi isi dan konteks tetap penting

Pasal 5 UU ITE sebagaimana diubah melalui UU 1/2024 mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah serta perluasan alat bukti menurut hukum acara Indonesia. Pasal tersebut juga mengaitkan keabsahannya dengan penggunaan sistem elektronik sesuai UU ITE dan menyatakan pengecualian apabila undang-undang mengatur lain. UU 1/2024, perubahan Pasal 5.

Pengakuan itu perlu dibedakan dari pertanyaan tentang apa yang dibuktikan oleh suatu berkas. Sebuah tangkapan layar mungkin memperlihatkan kalimat persetujuan, tetapi penelaahan masih membutuhkan asal percakapan, identitas pihak, urutan pesan, dan kaitannya dengan objek transaksi. Kesimpulan perkara tertentu tidak dapat dijamin hanya dari format bukti yang digunakan.

cuplikan pesan membutuhkan konteks percakapan

Misalnya, dalam skenario hipotetis, pesan “baik, lanjutkan” dikirim setelah pembahasan jadwal rapat. Jika pesan itu dipotong lalu diletakkan di dekat penawaran harga, maknanya dapat terlihat berbeda. Konteks sebelum dan sesudah pesan membantu menjelaskan apa yang sebenarnya sedang ditanggapi.

Pasal 6 UU ITE memberi acuan mengenai informasi yang dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dipertanggungjawabkan ketika menjelaskan persyaratan tertulis atau asli dalam lingkup ketentuannya.

Menjaga catatan agar tetap dapat dipahami

Sebagai praktik pengelolaan informasi, salinan berkas yang diterima sebaiknya disimpan bersama keterangan sumber dan waktunya. Jika dibuat versi anotasi untuk membantu pembacaan, pemisahan dari berkas sumber membantu menjelaskan perubahan yang dilakukan.

Percakapan juga lebih mudah ditelusuri apabila urutan yang relevan tetap tersedia. Catatan pembayaran, nomor pesanan, dan pemberitahuan pengiriman dapat dihubungkan melalui pengenal transaksi yang sama. Ini membantu menyusun kronologi tanpa menganggap semua catatan mempunyai fungsi pembuktian yang identik.

Langkah tersebut merupakan cara menjaga keterbacaan dan konteks, bukan jaminan penerimaan bukti. Uraian khusus tersedia dalam Tangkapan Layar sebagai Bukti Elektronik: Konteks, Keaslian, dan Keterbatasannya.

Perdagangan melalui sistem elektronik memiliki konteks tambahan

Untuk perdagangan melalui sistem elektronik, PP 80/2019 memberi pengaturan lebih khusus. Pasal 52 menghubungkan keabsahan kontrak dengan kesesuaian terhadap penawaran, kesepakatan, kecakapan atau kewenangan, objek tertentu, dan objek yang dibolehkan. Pasal 53 mengatur informasi kontrak, antara lain identitas pihak, spesifikasi, nilai transaksi, pembayaran, pengiriman, pengembalian, pembatalan, dan pilihan hukum penyelesaian sengketa. PP 80/2019, Pasal 52–53.

Informasi tersebut membantu membaca transaksi sebagai rangkaian kewajiban. Persoalan barang yang berbeda dari pesanan, misalnya, memerlukan hubungan antara deskripsi penawaran, spesifikasi yang disepakati, dan barang yang diterima. Bukti pembayaran sendiri menjelaskan bagian lain dari rangkaian itu.

Perlu pula dipetakan siapa penjual, siapa penyelenggara platform, dan siapa penyedia layanan pendukung. Dalam ilustrasi marketplace, nama aplikasi yang muncul pada layar belum menjelaskan pihak mana yang menawarkan barang atau menyampaikan janji tertentu. Penentuan tanggung jawab memerlukan pembacaan peran, tindakan, kontrak, dan aturan yang relevan.

Pemetaan tersebut dibahas dalam Platform dan Penjual dalam Transaksi Digital: Mengapa Peran Para Pihak Perlu Dibedakan?.

Membaca satu transaksi sebagai rangkaian yang utuh

Cara yang berguna untuk menyusun pemahaman adalah membuat kronologi: penawaran, penerimaan, perubahan, pembayaran, pelaksanaan, lalu keberatan atau pengaduan jika ada. Setiap tahap dihubungkan dengan catatan yang tersedia, sambil menandai bagian yang belum diketahui.

Kronologi itu kemudian dibaca melalui tiga hubungan utama: pihak dengan tindakannya, tindakan dengan isi kesepakatan, serta kesepakatan dengan pelaksanaannya. Jika salah satu hubungan belum jelas, keterbatasan tersebut perlu dinyatakan sebelum menarik kesimpulan.

Dengan cara ini, pertanyaan tentang transaksi digital menjadi lebih terarah. Bukan hanya apakah ada klik, tanda tangan, atau tangkapan layar, melainkan apa yang ditunjukkan masing-masing catatan dan bagaimana semuanya saling mendukung. Untuk sengketa konkret, kebutuhan pembuktian, aturan sektoral, dan langkah hukum memerlukan penilaian sesuai fakta serta forum yang relevan.

Artikel ini merupakan informasi hukum umum mengenai Indonesia, bukan nasihat hukum untuk situasi tertentu, dan tidak membentuk hubungan advokat–klien.